Danyon Resimen 4 Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis Saat Sidang KKEP Putuskan Dipecat Tidak Hormat
BRITO.ID, BERITA JAKARTA– Tangis pecah dalam ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas tak kuasa menahan air mata dan menangis sesenggukan saat putusan dibacakan. Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan.
“Saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,” ujar Cosmas di hadapan majelis sidang.
Meski demikian, KKEP tetap memutuskan sanksi PTDH terhadap perwira menengah Polri tersebut. Putusan itu diambil menyusul insiden yang menelan korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.
Cosmas pun menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa tragis itu tidak pernah ia rencanakan.
“Saya menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga Affan Kurniawan. Kejadian ini tidak pernah saya rencanakan,” kata Cosmas dengan suara bergetar.
Sidang kode etik ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira Brimob yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penugasan lapangan. Namun, keputusan PTDH tetap diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
(tvOne)

Ari W