Dilaporkan 6 Anak Buahnya, Fachrori Berikan Klarifikasi ke KASN

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Gubernur Jambi, Fachrori Umar penuhi panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin (17/2/20).
Gubernur hadir di sana untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pertimbangan terhadap pemberhentian atau Demosi beberapa pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkup Pemprov Jambi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya enam orang ASN di Jambi mengadu ke KASN. Mereka tak terima atas rotasi atau mutasi oleh Pemprov Jambi terhadap mereka.
Fachrori pun diundang KASN untuk memberikan klarifikasi berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019 perihal, Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Fachrori berdalih kalau proses pemberhentian, rotasi ataupun mutasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan Demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.
Fachrori lantas mempersilakan 6 orang ASN tersebut menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Fachrori.
“Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Fachrori.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi