Penasehat Hukum: Perbuatan Terdakwa Politik Uang Tidak Berdiri Sendiri
Rabu (25/07) siang sidang dugaan politik uang Pilwako Jambi 2018 dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan. Sebelumnya dua terdakwa politik uang, Afif Amrullah dan Hermansyah dituntut JPU tiga tahun penjara.
BRITO.ID, JAMBI - Rabu (25/07) siang sidang dugaan politik uang Pilwako Jambi 2018 dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan. Sebelumnya dua terdakwa politik uang, Afif Amrullah dan Hermansyah dituntut JPU tiga tahun penjara.
Dalam pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, Rudi H Tambunan mengatakan berdasarkan fakta persidangan diakui Herman menerima uang dari saksi Afif. "Dan ada ucapan jangan lupa pilih no 2," jelas Rudi.
Namun menurut Rudi perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri. Jika dilihat dari pernyataan saksi Endang dan Didi, terdapat permintaan pertemuan oleh saksi Maulana di Rumah Endang.
"Permintaan pertemuan untuk membagikan zakat infak dan sodakoh di rumahnya," kata Rudi. (ron)