Hendak Amankan Terduga Pelaku Penadah Buah Sawit Curian, Aparat Polres Muarojambi Dihadang Puluhan Warga

Tim opsnal Satreskrim Polres Muarojambi bersama aparat Polsek Kumpeh Ulu pada Senin (20/7/20) hendak mengamankan seorang laki-laki yang diduga merupakan penadah kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Yan Ishariyanto alias Asiong.

Hendak Amankan Terduga Pelaku Penadah Buah Sawit Curian, Aparat Polres Muarojambi Dihadang Puluhan Warga
Aparat Polres Muarojambi Saat Berada di Mapolsek Kumpeh Ulu (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Tim opsnal Satreskrim Polres Muarojambi bersama aparat Polsek Kumpeh Ulu pada Senin (20/7/20) hendak mengamankan seorang laki-laki yang diduga merupakan  penadah kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Yan Ishariyanto alias Asiong. 

Terduga pelaku yang hendak "diangkut" tersebut adalah S yang beralamat di desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, dan merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kepolisian. 

Namun saat petugas tiba di rumah S, petugas mendapat perlawanan dari keluarga. Kejadian tersebut juga sempat diabadikan oleh diduga salah seorang keluarga S yang selanjutnya menjadi viral di salah satu akun di media sosial Instagram. Karena kondisi yang tidak kondusif, petugas gagal mengklarifikasi S alias G.

"Petugas dari tim opsnal mendapatkan perlawanan dari keluarga saudara S alias G yang berjumlah kurang lebih 50 orang, sehingga tim opsnal tidak dapat mengklarifikasi S alias G," kata Kapolres Muarojambi melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi Rabu (22/7/20).

Dalam kasus tersebut, polisi juga masih mengincar beberapa terduga pelaku lainnya. Setidaknya ada empat orang yang saat ini tengah dicari keberadaanya.

"Empat orang masih DPO yakni 4 S, R, H, dan M," kata Amradi.

Kasus ini bermula saat tim Opsnal berhasil mengamankanki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan barang curian. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian buah kelapa sawit milik Yan Ishariyanto alias Asiong di desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya sudah empat orang diamankan dalam kasus tersebut.

Lelaki yang diamankan tersebut adalah Hasan bin Sayuti (39). Ia diamankan di depan Mapolsek Kumpeh saat mengendarai satu unit mobil truk bermuatan buah kelapa sawit pada Senin (20/7/20) sekitar jam 18.200 WIB. 

"Menurut pengakuan korban perbuatan pencurian ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2020 sehingga jika dikalkulasikan jumlah kerugian mencapai Rp420 juta," kata Kapolres Muarojambi melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi Rabu (22/7/20).

Diterangkan Amradi, Hasan diamanakan sebagai terlapor. Kejadian ini diawali pada pagi Senin pagi, saat Yan Ishariyanto melaporkan ada pencurian di kebun kelapa sawit miliknya. Ada 4 orang tak dikenal memanen sawit di kebunnya. Petugas pun langsung ke TKP. 

"Saat mendatangi TKP, di Simpang  Sungai Belanti (dusun di desa Tarikan) terlihat 2 unit Mobil sedang melangsir TBS yang diduga dari kebun saudara Yan. Petugaspun membuntuti mobil tersebut yang ternyata berhenti dan bongkar muat di rumah S alias G," jelas Amradi.

Selanjutnya buah yang sudah dipindahkan tersebut diangkut dengan mobil truk bernopol BH 8535 MAL berwarna kuning.

Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan di depan Mapolsek dan ternyata supirnya adalah Hasan. Selanjutnya,  polisi pada malam harinya bergerak ke rumah S alias G untuk diklarifikasi sekaligus mengamankan 2 unit mobil yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian dan akhirnya terjadi penolakan dari pihak keluarga.


Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi