Ini Ketetapan Besaran Zakat Masing-masing daerah di Provinsi Jambi

BRITO. ID, BERITA JAMBI - Standar pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 1440 H/2019 M di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi telah ditetapkan. Laporan hasil musyawarah penetapan standar Zakat Fitrah tersebut juga telah diterima oleh pihak Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Herman menyebutkan, seluruh kantor kementerian Agama dari 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi telah melaporkan hasil musyawarahnya ke Kanwil.
"Tinggal menunggu tanda tangan dari kepala Kanwil dan majelis ulama indonesi (MUI) serta mengetahui dari bapak Gubernur," ujarnya.
Besaran standar Zakat Fitrah yang telah dilaporkan, kata Herman, merupakan hasil musyawarah dari Kemenag kabupaten/kota masing-masing. Dan itu yang akan ditetapkan sebagai acuan untuk masyarakat yang ingin membayar Zakat Fitrah di unit-unit Pengumpul Zakat Fitrah (UPZ).
Menurut Herman, besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/ 2019 M ini ditetapkan dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan instansi terkait, dan hasil survei harga beras di masing-masing daerah.
"Yang disurvei minimal tiga hingga lima pasar, sehingga kita bisa mengetahui harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini," ujarnya.
Kemudian ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin membayar Zakat Fitrah, bisa menggunakan beras secara langsung sebanyak 2,5 Kg, dan bisa menggunakan uang dengan standar nilai yang telah ditetapkan.
Berikut tandar Zakat Fitrah Kabupaten/kota di Provinsi Jambi Tahun 1440 H/2019 M:
1. Kota Jambi: tertinggi Rp 53.200, menengah Rp 45.600, rendah Rp 38.000.
2. Kabupaten Muaro Jambi: tertinggi Rp 52.000, menengah Rp 45.000, rendah Rp 37.000.
3. Kabupaten Batanghari: tertinggi Rp 53.200, menengah Rp 43.700, rendah Rp 36.100.
4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: tertinggi Rp 52.000, menengah Rp 42.000, rendah Rp 38.000.
5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: tertinggi Rp 40.000, menengah Rp 40.000, rendah Rp 40.000.
6. Kabupaten Sarolangun: tertinggi Rp 52.000, menengah Rp 42.000, rendah Rp 38.000.
7. Kabupaten Tebo: tertinggi Rp 37.000, menengah Rp 30.000, rendah Rp 25.000.
8. Kabupaten Merangin: tertinggi Rp 57.000, menengah Rp 47.500, rendah Rp 30.400.
9. Kabupaten Bungo: tertinggi Rp 40.000, menengah Rp 35.000, rendah Rp 30.000.
10. Kabupaten Kerinci: tertinggi Rp 34.000, menengah Rp 30.000, rendah Rp 28.000.
11. Kota Sungai Penuh: tertinggi Rp 38.750, menengah Rp 32.500, rendah Rp 29.000. (red)
Reporter : Dewi anita