Jaksa Agung Mutasi 2 Pejabat di Jambi, Kajari Tanjabtim ke Papua Barat....

Rachmad Surya Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi dimutasi ke Papua Barat. Rachmad dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Papua Barat.

Jaksa Agung Mutasi 2 Pejabat di Jambi, Kajari Tanjabtim ke Papua Barat....
St Burhanuddin. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Rachmad Surya Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi dimutasi ke Papua Barat. Rachmad dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Papua Barat.

Digantinya Rachmat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-171/C/02/2022. Nantinya, jabatan Rachmad akan diisi oleh Yenita Sari yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Pergantian ini hal yang biasa, sebagai bentuk penyegaran lah," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).

Kepindahan Rachmad tentunya membuat tanda tanya. Sebelum pindah, Rachmad sempat didemo oleh beberapa advokat di Jambi lantaran menangkap seorang advokat berinisial TA. Penangkapan TA itu disebut Rachmad sudah berdasarkan bukti kuat setelah TA menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi.

Namun kepindahan Kajari Tanjabtim itu disebut Lexy tidak ada kaitannya dengan persoalan demo. Bahkan kepindahan Rachmad ini sebagai bentuk promosi jabatan yang diemban oleh jaksa muda itu.

"Ini tidak ada kaitan dengan demo lah. Malahan ini naik tingkat eselon III A. Promosi jabatan itu," ujar Lexy.

Rachmad memang sudah 1 tahun lebih menjabat kepala kejaksaan negeri di daerah Sepucuk Nipah Serumpun Nimbung itu. Selama menjabat, beberapa kasus korupsi berhasil diungkapnya.

Terbaru, kasus korupsi yang diungkap adalah kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada KPU Tanjabtim 2020. Dalam ungkap kasus itu, 4 orang menjadi tersangka, baik ketua KPU, Sekretaris KPU, Bendahara KPU, maupun pejabat PPSPM KPU.

Keempat tersangka kini juga sudah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum. Kasus dugaan korupsi ini juga telah beberapa kali disidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain Rachmad, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Jambi, Imran Yusuf, dimutasi berdasarkan surat putusan Jaksa Agung. Jabatan Kejari Tebo Imran Yusuf nantinya akan diganti oleh Dinar Kripsiaji yang sebelumnya jabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan Imran Yusuf mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Badung di Kota Mengwi Bali.

Selain dua Kajari yang dimutasi dari jabatannya itu, beberapa pejabat di Kejaksaan Tinggi Jambi diganti, salah satunya Wakajati Jambi Dr Hermon Dekristo. Hermon mendapat jabatan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung di Jakarta.

Posisi Hermon nantinya akan digantikan oleh Dr Bambang Gunawan, yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Jayapura.

Selain itu, penggantian dilakukan pada pejabat lainnya, dari Asipidsus Kejati Jambi, Asisten Pembina Kejati Jambi, sampai Koordinator Kejati Jambi.

Sumber: detikcom

Editor: Ari