Selain 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kontraktor Ini juga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Selain 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kontraktor Ini juga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - KPK RI mengumumkan 13 nama tersangka baru kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ketua KPK Agus Rahardjo turun tangan langsung mengumumkan para tersangka itu.

Ada 12 nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Agus 12 nama itu diduga aktif menanyakan, menagih bahkan meminta jatah proyek kepada pihak eksekutif Provinsi Jambi.

Secara rinci 12 nama itu adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi CB, ARS Wakil Ketua DPRD, CZ Wakil Ketua DPRD. Lalu SNZ ketua fraksi Golkar, C ketua fraksi restorasi hati nurani, TH ketua fraksi PKB, PN ketua fraksi PPP dan M ketua fraksi Gerindra. 

Selanjutnya ZA ketua komisi III, E, G dan EH anggota DPRD Provinsi Jambi. "Sementara satu orang lagi adalah dari swasta, yakni JFY," kata Agus Rahardjo. JFY alias A adalah pengusaha dari Jambi. Dia Direktur Utama PT SS. (red)