Nambah Cuti Lebaran, 8 Pegawai PUPR Provinsi Jambi Dipotong 30 Persen TPP

Nambah Cuti Lebaran, 8 Pegawai PUPR Provinsi Jambi Dipotong 30 Persen TPP

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Delapan orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi bakal mendapatkan sanksi pemotongan Tunjangan Profesional Pegawai (TPP) sebesar 30 persen. Kedelapan orang itu menambah hari libur yang telah diberikan oleh pemerintah.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi, Selasa (11/6/2019) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa delapan orang itu dinyatakan melanggar aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi dan Birokrasi (MenPAN-RB).

"Apabila tidak masuk di hari pertama kerja tanpa keterangan maka dipotong 30 persen TPPnya. Dan, kalau hari kedua tetap tidak masuk tanpa keterangan maka 50 persen dipotong," ujarnya.

Kata dia, dari hasil sidak yang dilaksanakan olek Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M Dianto bersama tim, di Dinas PU sendiri ada 30 orang yang tidak masuk namun delapan orang ini tanpa keterangan.

"Selain sanksi pemotongan TPP, Sekda juga akan memberikan sanksi administratif terhadap delapan pegawai itu," katanya. (red)

Reporter : Deni S