Nyaleg, Kades Harus Berhenti dari Jabatannya Sebelum Masuk DCT

Nyaleg, Kades Harus Berhenti dari Jabatannya Sebelum Masuk DCT

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Tahun 2019 mendatang rakyat Indonesia kembali mengikuti pesta demokrasi lima tahunan. Pemilihan wakil rakyat dan presiden akan digelar.

Tidak sedikit warga dari berbagai latar belakang profesi mencoba peruntungan di legislatif. Baik itu DPRD kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Ada juga Kades di Batanghari yang akan bertarung merebut kursi legislatif.

Dan dia harus mundur dari jabatannya sebelum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPI) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Kades yang mau nyaleg harus mundur dari jabatannya sebelum DCT. Dan ada Tarmizi dari Dapil 4, dia Kades Bukit Kemuning, Kecamatan Mersam sudah mengundurkan diri sebagai Kades. Saat ini kita menunggu SK pemberhentian," kata Ketua KPU Batanghari A Kadir.

Tarmizi maju melalui PPP. Ketua DPC PPP Batanghari, Gun Harapan ketika dihubungi membenarkan jika Tarmizi telah mengundurkan diri sebagai Kades Bukit Kemuning, Kecamatan Mersam.

Kata dia Tarmizi telah terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif Batanghari dari PPP. "Kalau Tarmizi ada tanda terima dari PMD Batanghari. Dan di PMD juga ada arsipnya. Di KPU  juga ada." kata Gun Harapan. 

Kontributor: Syahreddy