Pertamina EP Minta Polisi Tindak Investor Hingga Penampung Illegal Drilling

Pertamina EP Minta Polisi Tindak Investor Hingga Penampung Illegal Drilling

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim gabungan melakukan penutupan 25 titik sumur minyak yang dikelola oleh oknum-oknum masyarakat tanpa izin, di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin, Minggu (17/02). Tim itu terdiri dari Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ).

Penutupan dilakukan pasca ledakan dan kebakaran yang terjadi tempat itu. Ledakan terjadi untuk kesekian kalinya.

Pertamina EP sangat menyambut positif adanya sinergi yang baik antara para pihak lintas instansi. Bahkan Pertamina EP minta kepada penegak hukum untuk menindak para pelaku illegal drilling.

"Diharapkan penyelesaian permasalahan pemboran sumur minyak tanpa ijin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung," kata Andrew, Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager.

Menurut dia penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen. Sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat.

"Penutupan ini dilakukan dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen. Tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab," tambah Andrew.

Diketahui dalam kegiatan itu Kepolisian Resor Batanghari juga mengamankan dan menyita barang bukti yang berada di sekitar area sumur. Diantaranya berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba/canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pemboran sumur tanpa ijin. (red)