Razia Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Jambi, 6 Unit Mobil Ditilang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi dan Satlantas Polresta Jambi menilang setidaknya 6 unit mobil dalam razia gabungan yang dilaksanakan di depan Damkar Kota Jambi, Kemarin, pukul 09.00 WIB.

Razia Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Jambi, 6 Unit Mobil Ditilang
Pengendara Mobil yang Terjaring Razia (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi dan Satlantas Polresta Jambi menilang setidaknya 6 unit mobil dalam razia gabungan yang dilaksanakan di depan Damkar Kota Jambi, Kemarin, pukul 09.00 WIB.

Mobil yang ditilang karena tak memiliki dokumen lengkap ini, terdiri dari satu bus, dan lima mobil angkutan barang. Selain itu, 11 mobil angkutan barang diwajibkan untuk melakukan perpanjangan KIR.

Kepala Ops Dishub Kota Jambi, Arya Kamandanu saat dikonfirmasi  Brito.ID mengatakan, razia ini dilakukan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil dengan kapasitas berat melampaui batas yang nekat memasuki kota.

Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat, petugas langsung menindaklanjuti, dengan penilangan. Dia menegaskan, mobil angkutan barang wajib memiliki KIR.

Selain itu, selama razia digelar, para sopir sudah banyak yang menggunakan masker. Jika ada yang tak menggunakan masker langsung diberi sanksi. Dia juga berharap, razia ini mampu mengurangi pelanggaran yang terjadi di jalanan. Khususnya para mobil yang mengangkut barang.

"kita lakukan pantauan, razia akan kita lakukan rutin, kita minta pengendara melengkapi surat menyurat kendaraan, kebanyakan dari yang melanggar karena tak memperpanjang KIR, dan surat menyurat. Terkadang mereka tak sadar kalau KIRnya sudah mati,” tutupnya.

Penulis: Fadzil Ilham

Editor: Rhizki Okfiandi