Terkuak 6 Fakta Baru di Sidang Kedua Zumi Zola, Ini Daftarnya

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Zumi Zola telah menjalani sidang kedua, Kamis (04/09/18) lalu. Agendanya pembuktian dengan memeriksa enam saksi. Di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, enam saksi membeberkan keterangan.
BACA ARTIKEL TERKAIT
Terungkap Asrul Targetkan Fee Proyek 8 Persen untuk Zola Totalnya Rp60 Miliar Pertahun
Awalnya sepuluh saksi dihadirkan. Namun hanya enam orang yang dimintai kesaksiaannya. Majelis Hakim beralasan waktu kurang cukup untuk mendengarkan kesaksian mereka. Akhirnya empat orang dipulangkan ke Jambi.
"Nanti jam setengah lima kami harus ke Bandara. Jadi sidang tidak bisa sampai malam. Jadi empat orang lagi sebaiknya kita minta pulang saja," kata Yanto, Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang itu, Yanto didampingi empat hakim anggota, yakni Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
Sementara enam saksi tetap dimintai keterangan oleh Jaksa KPK. Mereka diantaranya adalah bekas Kepala Dinas PUPR Dodi Irawan dan pengusaha Muhammad Imaduddin alias Iim. Jaksa fokus meminta keterangan kepada mereka berdua. Dari keterangan Dodi dan Iim muncul sejumlah fakta baru. Beberapa diantaranya tidak tertuang dalam surat dakwaan Gubernur nonaktif Zumi Zola.
BACA ARTIKEL TERKAIT
Dua Kali Jalani Sidang Zola Setia Pakai Batik Jambi, Tidak Ada Keluarga yang Menemani
Brito.ID merangkum ada enam fakta baru yang terungkap di sidang kedua Zumi Zola. Berikut daftarnya:
1. Pakai tas sekolah senilai Rp35 ribu untuk distribusikan uang suap
Iim dalam kesaksiannya mengaku pendistribusian uang ketok palu tahun 2017 dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusmindar. Pola pendistribusian uang ke dewan menggunakan 10 unit tas sekolah. Setiap tas itu lalu diisi uang Rp100 juta. "Harga tas Rp35 ribu," kata saksi Shendy, stafnya Iim.
2. Iim bakar buku catatan fee proyek
Dalam sidang, Iim mengaku mengumpulkan fee proyek ke sejumlah rekanan di Jambi atas perintah Apif Firmansyah, orang dekat Zumi Zola. Jaksa menanyakan apakah semua fee yang dikumpulkan ada catatannya? Iim mengiyakan. "Saya ada catatannya," kata Iim. Lalu jaksa menanyakan kemana catatan itu. "Sudah saja bakar, karena dapat informasi ada OTT," jawab Iim.
Sidang lanjutan Zumi Zola.
3. Toilet rumah dinas Gubernur Zumi Zola diperbaiki kontraktor tanpa APBD
Iim sudah memenuhi kebutuhan Zumi Zola sejak menjelang dilantik menjadi Gubernur Jambi. Baik kebutuhan pribadi, atau partai PAN. Dalam kesaksiannya Iim mendapat perintah untuk memperbaiki kamar mandi di rumah dinas. Perbaikan itu tanpa menggunakan uang APBD Provinsi Jambi. Sebab perbaikan toilet itu dikerjakan, sebelum dianggarkan. "Habis Rp205 juta," kata Iim menjelaskan biaya perbaikan toilet.
4. Fee proyek 2016 sudah habis oleh pejabat 2015
Fakta ini disampaikan oleh Dodi Irawan. Saat dicerca jaksa, Dodi mengaku diperintahkan untuk meminta fee proyek tahun anggaran 2016. Namun Dodi tidak bisa memenuhinya, karena fee itu sudah habis di pejabat 2015. “Saya sudah kumpulkan para kabid untuk meminta fee proyek tahun 2016, tetapi jawaban mereka sudah habis di tahun 2015,” kata Dodi. Lalu jaksa menanyakan apakah yang dimaksud habis oleh gubernur sebelum Zumi Zola. Dodi pun membenarkannya.
Zumi Zola saat bertemu Dodi Irawan di ruang sidang.
5. Kontraktor Jambi dimintai uang oleh Kajati Jambi
Iim melontarkan pernyataan mengejutkan. Hal itu disampaikannya saat dicecar oleh pengacara Zumi Zola, Farizi. “Saya baca di berita acara anda (Iim), ada memberikan uang yang digunakan untuk memindahkan Kajati Jambi Purba. Bagaimana itu?” tanya Farizi ke Iim. “Ya, yang saya dengar informasinya Kajati suka meminta-minta uang ke kontraktor,” jawab Iim.
6. Rp2 Miliar Diberikan ke Ketua DPRD Agus untuk memindahkan Kajati Jambi
Farizi, Pengacara Zumi Zola bertanya kepada Iim terkait kegunaan uang Rp2 Milir yang diserahkan Iim ke Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto. Saat itu Iim mengaku mengirim uang itu ke Agus, yang akan digunakan untuk membiayai pemindahan Kajati Purba dari Jambi ke tempat lain. (tim)