Satpol PP Dalami Temuan 6 Mesin Jackpot di Warung Tuak

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus mendalami kepemilikan 6 mesin judi Jackpot yang ditemukan di warung tuak beberapa waktu lalu.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal Kamis (9/5/2019) mengatakan, dari enam mesin judi jackpot yang didapatnya saat melakukan operasi cipta kondisi, pihaknya telah mendapati dua nama pemilik.
"Pemilik dua mesin judi jackpot di kawasan Hutan Kota merupakan ibu-ibu berinisial I, sementara empatnya lagi merupakan milik AT," katanya.
Menurut dia, untuk AT ini sendiri dari hasil penelusuran pihaknya merupakan pemain besar judi jackpot di wilayah Kota Jambi.
"Hampir seluruh mesin judi jackpot yang ada di Kota Jambi ini milik AT. Bahkan sudah sampai ke wilayah kabupaten," ujarnya.
Menurut Said, atas temuan enam mesin judi jackpot itu pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian. Namun, kapan waktu penyerahannya ia belum bisa memastikan.
"Kita akan siapkan dulu berkas-berkasnya. Setelah lengkap baru kita serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya. (red)
Reporter: Deni S