Tidak Dianggap Anak, Agus Pukul Masnah dan Membakar Rumahnya

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seakan tak memiliki dosa, Agus Maulana (30) tega memukul Masnah (58) yang merupakan ibu kandungnya. Tak hanya itu membakar rumah orang itu yang berlokasi di RT 23, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Jum'at (20/7/2019) sekira Pukul 20.30 WIB. Hal itu dilakukannya karena sakit tidak dianggap anak lagi sama kedua orang tuanya.
Menurut informasi pembakaran rumah itu dilakukan Agus yang merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dari pasangan suami-istri Mahtar (60) dan Masnah (58). Berawal dari cekcok yang terjadi antara dirinya dengan orang tuanya. Dan, Agus juga sebelumnya terlibat penyalahgunaan narkoba dan ingin direhabilitasi.
Hingga Agus yang telah gelap mata, tega memukul orang yang telah melahirkannya tersebut. Karena kondisi saat itu dilihat banyak orang, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapatkan informasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat kedatangan petugas Agus melarikan diri, dan kembali mendatangi rumah orang tuanya itu sekira Pukul 20.30 WIB dan membakar rumah Mahtar yang berujung ke rumah saudaranya Tina (41).
Menurut pengakuan dari Agus dirinya membakar rumah orang tuanya itu menggunakan minyak tanah. Usai membakar rumah itu dirinya melarikan diri ke pondokan yang berada di sawah sekitaran lokasi.
"Saya sempat melarikan diri sawah, habis tuh ke kumpe bang," ujarnya.
Ketika ditanya dirinya menyesal atau tidak atas perbuatannya. Agus mengatakan, tidak sedikitpun menyesali. Karena, dirinya yang tidak lagi dianggap anak sama orang tuanya.
"Orang tua saya juga sudah punya rumah di daerah Kampung Baru," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Suwarto menjelaskan, untuk pelaku ini sebelumnya pernah terjerat kasus pencabulan.
Ditambahkannya, pelaku ini ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kumpe gabungan dengan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
"Pelaku ini pernah ditahan di Polsek Telanaipura. Dan untuk kasus pembakaran saat ini akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun" tegasnya. (RED)
Reporter : Deni