Viral!!! Pelajar SMA Tapanuli Berhasil Tipu Profesor di Jambi, Uang Ratusan Juta Raib

Sebuah kasus penipuan dialami oleh Prof. Dr. Hj. Nurhayati, hingga harus kehilangan uangnya sebesar Rp.183 juta.

Viral!!! Pelajar SMA Tapanuli Berhasil Tipu Profesor di Jambi, Uang Ratusan Juta Raib
Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, Berita Jambi - Sebuah kasus penipuan dialami oleh Prof. Dr. Hj. Nurhayati, hingga harus kehilangan uangnya sebesar Rp.183 juta.

Wanita yang merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi ini, menerangkan kesaksiannya di persidangan, hingga ia harus kehilangan uangnya ratusan juta tersebut.

Di persidangan yang digelar secara Daring di Pengadilan Negeri Jambi ini, terungkap jika dosen tersebut menjadi korban penipuan dengan modus lelang kendaraan.

Yang membuat pengunjung sidang terkejut, lantaran pelaku penipuan tersebut merupakan seorang pelajar SMA, sekaligus Narapidana (Napi) penghuni Lapas Klas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Melalui telepon genggam yang Ia kuasai dari dalam Lapas, Ia bersengkongkol dengan pelaku lainnya, yang sama-sama berada dalam Lapas, namun berbeda blok.

Dua terdakwa yang bernama Surya Ramadhan dan Arifin Damanik ini, melakukan penipuan dengan modus pengadaan lelang kendaraan, mengatasnamakan seorang Kapolsek.

Melalui telepon genggamnya, terdakwa menghubungi korban untuk mengikuti lelang mobil jenis Toyota Kijang Inova Tahun 2018. Bahkan korban semakin tergiur lantaran para terdakwa mengimingi potongan 10%, dan mendapatkan 1 unit kendaraan roda dua jika dibayar lunas.

Korban Prof. Dr. Hj. Nurhayati pun langsung terarik, dan melakukan beberapakali transfer ke rekening hingga total berjumlah Rp.183 juta. 

"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya.

Kejadian ini pun sempat mendapatkan perhatian khusus pimpinan sidang, yakni Hakim Yandri Roni. Terdakwa pun beberakali mendapat bentakan hakim.

"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya hakim sambil bernada keras, melalui aplikasi Zoom.

Sementara korban yang diperiksa sebagai saksi tersebut, mengaku kapok berurusan dengan kasus tersebut.

"Semoga tidak terjadi lagi. Dan saya tidak duduk di meja sidang lagi jadi saksi seperti ini," sebutnya kepada hakim.

Sementara oleh Jaksa, para terdakwa dinyatakan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.

Keduanya dijerat pidana dalam Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi