Warga Jambi Menggugat: Forum Tolak Zona Merah Menguat, DPRD Kota Jambi Desak Pertamina Hentikan Pemblokiran SHM

Warga Jambi Menggugat: Forum Tolak Zona Merah Menguat, DPRD Kota Jambi Desak Pertamina Hentikan Pemblokiran SHM
Istimewa. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA KOTA JAMBI kembali bergolak. Ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, mendeklarasikan Forum Warga Tolak Zona Merah sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pertamina EP Rokan Jambi yang menetapkan kawasan pemukiman mereka sebagai zona merah. Penetapan sepihak ini dinilai merenggut hak dasar warga atas tanah yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

Deklarasi warga akan dilanjutkan dengan demonstrasi besar-besaran pada Rabu (10/12), menggeruduk kantor Pertamina serta DPRD Kota Jambi. Forum ini ditargetkan menghimpun lebih dari 6.000 warga terdampak dari tujuh kelurahan di dua kecamatan.

Ribuan Warga Terancam Haknya Dibekukan

Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penetapan zona merah telah membuat administrasi pertanahan warga diblokir sepenuhnya. Mereka tak lagi dapat menjual, mewariskan, membalik nama, atau bahkan memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dimiliki secara turun-temurun.

"Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini menyangkut hak hidup warga. Sertifikat mereka dibekukan, padahal tanah itu sudah mereka miliki puluhan tahun," ujarnya.

Derri Anindia, koordinator deklarasi lainnya, menegaskan bahwa gerakan ini akan terus membesar. “Kami akan menggerakkan ribuan warga untuk aksi perlawanan. Ini langkah awal konsolidasi,” tegasnya.

Ketua RT 13 Sukakarya, Asep, turut memperkuat kesaksian warga. Banyak warganya ditolak BPN ketika mengurus pemecahan sertifikat atau balik nama. “Ketika dicek, ternyata rumah-rumah warga masuk zona merah Pertamina. Ini membuat warga sangat resah,” katanya.

Aksi protes sebelum ini telah dilakukan ke Kantor Pertamina dan Balai Kota Jambi, tetapi warga menilai belum ada jawaban yang memadai.

Dampak Penetapan Zona Merah: Menggerus Hak Sipil dan Ekonomi

Penetapan zona merah oleh Pertamina dinilai menimbulkan kerugian multidimensi bagi ribuan warga:

1. SHM Dibekukan — tidak dapat dijual, diwariskan, diagunkan, atau dialihkan.

2. Kerugian Ekonomi — nilai tanah turun drastis.

3. Ketidakpastian Hukum — status tanah menjadi “mengambang”, memicu kecemasan warga.

4. Administrasi Terhambat — mulai dari pajak, perizinan, hingga pengurusan tanah terhenti.

5. Tidak Bisa Digunakan sebagai Jaminan Bank — menutup akses pembiayaan warga.

Selain Sukakarya, ribuan bidang tanah warga di Kenali Asam, Paal Lima, Mayang Mangurai, hingga Simpang III Sipin juga masuk zona merah Pertamina.

Joni Ismed: DPRD Akan Panggil Pertamina, Hak Warga Tak Boleh Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Jambi dari Dapil I Kotabaru, Joni Ismed, SE, menegaskan bahwa DPRD akan mengambil langkah tegas menanggapi keresahan warga yang sudah mencapai ribuan orang.

“Kita tidak boleh membiarkan warga diperlakukan seperti ini. Pemblokiran SHM tanpa solusi jelas adalah pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional mereka,” ujar Joni Ismed.

Ia memastikan bahwa DPRD Kota Jambi akan memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan resmi serta mendesak penghentian zonasi yang merugikan masyarakat.

“Kami di DPRD akan menindaklanjuti. Warga tidak boleh terjebak dalam ketidakpastian. Pertamina harus membuka blokir SHM dan memberikan dasar hukum yang jelas, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Menurut Joni Ismed, penetapan zona merah harus dilakukan melalui kajian terbuka dan transparan, bukan menjerumuskan warga yang telah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun.

“Pemerintah daerah bersama DPRD berkewajiban menjaga hak-hak warga. Ini bukan persoalan teknis, ini soal keadilan,” ungkapnya.

Forum Tolak Zona Merah Akan Membesar

Gerakan warga disebut akan terus meluas hingga mencakup ribuan peserta aksi. Tekad mereka satu: memulihkan hak atas tanah yang selama ini menjadi dasar kehidupan keluarga mereka.

“Masyarakat akan bersuara lebih keras jika hak mereka diinjak. Ini bukan lagi sekadar protes, tapi perlawanan,” katanya 

(Ado)