Denda Masker Kembali Diberlakukan di Kota Jambi, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota

Jumlah kasus warga Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami lonjakan. Hal ini membuat tim gugus tugas Kota Jambi kembali memperketat aturan protokol kesehatan.

Denda Masker Kembali Diberlakukan di Kota Jambi, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota Jambi Maulana (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jumlah kasus warga Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami lonjakan. Hal ini membuat tim gugus tugas Kota Jambi kembali memperketat aturan protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan operasi patuh protokol kesehatan yaitu penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

"Hari ini apel siaga untuk penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, kita melibatkan Kepolisian dan TNI," ujarnya. Jum'at (25/9/2020).

Maulana menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Jambi diwajibkan untuk menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di tempat umum.

"Masyarakat Jambi wajib menggunakan masker, jadi yang baru datang dari bandara turun masuk Kota Jambi adalah Kota Wajib masker, jika tidak, didenda 50 ribu," kata Maulana.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi meningkat sebanyak 66 orang. Jumlah ini merupakan angka yang cukup tinggi. Mengingat fasilitas kesehatan terbatas.

"Kota Jambi sekarang angka yang sedang dirawat itu 66 orang. Itu sudah cukup tinggi untuk kapasitas kesehatan yang kita punya," pungkasnya.

Maulana juga menjelaskan bahwa operasi patuh protokol kesehatan ini akan terus berjalan sampai dengan 3 bulan kedepan.

"Dua minggu kedepan, tidak mau lagi melihat masyarakat Kota Jambi yang beraktivitas di luar ruangan, tidak menggunakan masker, nanti kita akan lihat hasilnya," pungkasnya.

Penulis: Fadzil Ilham

Editor: Rhizki Okfiandi