Kecewa Laporan Soal Luhut Ditolak Polisi, Pengacara Haris Azhar Menilai Tebang Pilih dalam Menerima Laporan Masyarakat

Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya. Haris Azhar dkk bakal mengadukan penolakan laporan mereka ke lembaga Ombudsman. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Kecewa Laporan Soal Luhut Ditolak Polisi, Pengacara Haris Azhar Menilai Tebang Pilih dalam Menerima Laporan Masyarakat
Haris Azhar. (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya. Haris Azhar dkk bakal mengadukan penolakan laporan mereka ke lembaga Ombudsman.

"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Nelson mengaku kecewa terhadap sikap polisi. Dia menilai alasan polisi menolak laporan mengada-ada.

"(Alasan penolakan laporan) dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," jelas Nelson.

Menurut Nelson, pihaknya sempat berdebat dengan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat membuat laporan. Mereka berdebat perihal hak masyarakat dalam membuat laporan pidana yang dilindungi oleh KUHP.

Petugas polisi, kata Nelson, beralasan laporan mereka tidak bisa diteruskan dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 43 tahun 2018. Aturan itu mengatur soal tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat," terang Nelson.

"Kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan. Ternyata di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan. Kita hanya bisa kemudian memasukkan surat saja," tambahnya.

Nelson menambahkan penolakan laporannya hari ini menjadi bukti adanya kesenjangan penegakan hukum di Indonesia. Nelson menilai polisi tebang pilih dalam menerima laporan masyarakat.

"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia, ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Contoh seperti tadi. Tapi, apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti LBP, laporannya cepat diproses," jelas Nelson.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan sejumlah organisasi sipil melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Laporan itu ditolak pihak kepolisian.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimisus memutuskan menolak laporan kita," pungkas Nelson.

Sumber: news.detik.com

Editor: Ari