Kejar Bandar Pengiriman Sabu 5 Kg, Polda Jambi Koordinasi dengan Polda Aceh

Polda Jambi sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh mengungkap kasus jaringan narkoba dengan tersangka Syahril (45), warga Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Pelaku ditangkap di Jambi saat menjadi kurir lima kilogram sabu-sabu yang dibawanya dengan mobil pribadi.

Kejar Bandar Pengiriman Sabu 5 Kg, Polda Jambi Koordinasi dengan Polda Aceh

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Polda Jambi sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh mengungkap kasus jaringan narkoba dengan tersangka Syahril (45), warga Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Pelaku ditangkap di Jambi saat menjadi kurir lima kilogram sabu-sabu yang dibawanya dengan mobil pribadi.

"Penyidik Ditnarkoba Polda Jambi sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap jaringan tersebut setelah tersangka Syahril mengungkap datanya," kata Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jambi, AKBP Iwan Sayuti Ahmad, Sabtu.

   BACA JUGA
Kontraktor Alat Berat yang jadi DPO Pencabulan Ditangkap Tim Kejati Jambi

Langkah koordinasi dengan Polda Aceh itu dilakukan untuk memburu seseorang bernama Meri. Dia yang memerintahkan tersangka Syahril, membawa sabu menuju Palembang, Sumatera Selatan.

"Polda Jambi sudah melayangkan surat koordinasi ke Aceh untuk mengejar pelaku lainnya berdasarkan data dari tersangka Syahril yang saat ini ditahan di Jambi," kata Iwan Sayuti.

Tersangka Syahril saat ini masih ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Sementara itu anak dan istrinya sudah dipulangkan kembali ke Aceh karena tidak terbukti terlibat dalam kasus itu.

Tersangka Syahril dibekuk oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di depan Mapolres Muarojambi, saat mengendarai mobil sedan dengan nomor polisi B 1866 CBA, Sabtu 20 Agustus lalu.

Saat itu, tim subdit III telah mengikuti mobil yang dikendarai pelaku dari perbatasan Jambi-Riau. Namun pelaku baru dapat diamankan di depan Polres Muarojambi. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu.

Namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, barulah ditemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.

   BACA JUGA
ASIAN GAMES 2018: Atlet Dayung Asal Jambi Sumbangkan Medali untuk Indonesia

Akibat perbuatannya, Syahril dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (*)