Korupsi Program Kementerian, Lurah Tanjung Muarojambi Diseret ke Pengadilan

Korupsi Program Kementerian, Lurah Tanjung Muarojambi Diseret ke Pengadilan
Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi, mendakwa bersalah, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi.

Mantan lurah bernama Aswar Muda ini, dinyatakan bersalah, melalukan tindak pidana korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2016.

"Selaku Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terdakwa mengambil seluruh dana program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, yang berlokasi di kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi, dengan total sebesar Rp. 240.000.000," kata Jaksa Ade, Senin (3/2/2020).

Modus yang dilakukan yakni dengan cara meminta kepada saksi Lahmudin Sirait, ketua RS-RTLH Tanjung 1 dan saksi Apriyandi ketua RS-RTLH Tanjung 2, untuk menyetor kembali uang bantuan RS-RTLH ke kantor pos Kecamatan Kumpeh.

"Lalu meminta uang bantuan RS-RTLH Tanjung 1 dan Tanjung 2 secara bertahap, dengan total sebesar Rp. 240.000.000, dengan alasan terdakwa akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut," kata jaksa.

Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, ditemukan adanya kerugian negara pada anggaran APBN Kementerian Sosial RI ini, sebesar Rp.93,4 juta.

"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf B, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut jaksa. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi