TERUNGKAP! Polisi Ringkus Otak Penipuan Investasi "MIKI STUDIO", Korban Merugi Puluhan Juta
BRITO.ID, BERITA BALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang mencatut nama “MIKI STUDIO”. Seorang pria berinisial RS alias MIKI, warga Kabupaten Bungo, resmi diamankan pada Senin (19/01/2026) setelah sempat buron.
Penangkapan dilakukan oleh Tim GUNJO Polres Bungo usai melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka diduga menawarkan skema kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 15 persen, namun pada kenyataannya dana para korban tidak pernah dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kasus ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, korban mentransfer dana sebesar Rp20 juta kepada tersangka dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi yang dijanjikan. Namun, hingga jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi kewajibannya. Bahkan, nomor kontaknya tidak lagi bisa dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bali. Tim GUNJO Polres Bungo pun bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Kuta, Polda Bali. Setelah mengetahui lokasi persembunyian tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka masih diamankan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS alias MIKI dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bungo juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat skema investasi yang dijalankan tersangka agar segera melapor. Laporan tersebut sangat penting untuk pengembangan perkara dan memastikan ada tidaknya korban lain.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas usaha, kejelasan badan hukum, perjanjian tertulis, serta mekanisme bisnis yang transparan sebelum menanamkan modal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa modus investasi bodong masih marak dan terus memakan korban, termasuk di Kabupaten Bungo.
(Ado).

Ari W