Mantan Kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi Divonis 1,5 Tahun

Mantan Kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi Divonis 1,5 Tahun
Persidangan yang Dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, sekaligus terdakwa kasus korupsi pembangunan Asrama Haji, Eko Dian Iin, divonis cukup ringan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting, terdakwa hanya divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp.50 juga, subsider 1 bulan," kata Hakim Erika, Selasa (17/3).

Bahkan oleh hakim, Eko Dian tidak dihukum uang pengganti, sesuatu perannya, yang merupakan bawahan dari M Tahir Rahman selaku Kakanwil.

Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya ia dituntut penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta.

Ia dikenakan dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis:  Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi