Antara Kerusakan Alam dan Perut Rakyat: Saatnya Bungo Menata Tambang Emas Lewat WPR
Oleh Ari Widodo SE, Pemerhati Masalah Lingkungan dan Masyarakat Adat
BRITO.ID, BERITA BUNGO — Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai kecamatan Kabupaten Bungo dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan dua persoalan serius: kerusakan lingkungan yang terus meluas dan kekosongan regulasi yang memberi ruang bagi kegiatan pertambangan rakyat berjalan tanpa aturan yang jelas. Di tengah dinamika inilah wacana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi perdebatan tajam di kalangan masyarakat, akademisi, dan pemangku kebijakan.
Secara teknis, WPR adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan rakyat dan menjadi basis legal bagi pertambangan skala kecil melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah pusat telah menetapkan lebih dari 1.200 WPR di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, dengan provinsi ini memiliki ratusan zona yang telah disetujui sebagai WPR berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Bungo sudah layak ditetapkan sebagai WPR? atau justru membuat aktivitas PETI semakin dilegalkan tanpa kontrol yang kuat?
menilai bahwa perspektif legalisasi WPR bukan sekadar memberi izin kepada penambang liar, tetapi menyusun sebuah sistem yang dapat menata kembali aktivitas yang selama ini berjalan semrawut.
Permasalahan utama di Bungo bukan hanya soal legal atau ilegal, tetapi bagaimana aktivitas itu bisa tertata, berdampak rendah terhadap lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan bahwa penindakan PETI di Bungo sudah sering dilakukan, seperti pemusnahan rakit tambang ilegal oleh aparat dan penyitaan peralatan berat—tanda bahwa keberadaan PETI sudah berkembang luas tanpa kendali.
Langkah penertiban semata tidak akan menyelesaikan akar masalah. Selama masyarakat menggantungkan hidupnya pada aktivitas ini tanpa alternatif ekonomi lain, maka PETI akan terus hidup. WPR bisa menjadi cara untuk memberi legalitas, asal dibarengi dengan aturan ketat soal lingkungan, perlindungan sumber air, dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Menurut regulasi, WPR harus memenuhi sejumlah kriteria seperti cadangan mineral yang layak dan tidak bertentangan dengan tata ruang serta daya dukung lingkungan di wilayah tersebut. Artinya, Bungo perlu melakukan kajian teknis dan lingkungan secara serius sebelum ditetapkan sebagai daerah WPR.
Ari juga menyebut studi tiru ke Sumatera Barat sebagai langkah positif, asal bukan sekadar kopi paste kebijakan tanpa adaptasi ke kondisi lokal. Di Sumbar, penataan PETI melalui WPR dilakukan dengan pendekatan komunitas, sosialisasi intensif, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam pengawasan dan pengelolaan. Pendekatan ini berhasil menekan praktik ilegal sekaligus menjaga aspek lingkungan.
Bungo perlu belajar dari pengalaman itu, tetapi juga harus ada adaptasi budaya lokal, sosial ekonomi petani tambang, serta strategi pemberdayaan masyarakat,.
Lebih lanjut, informasi mencatat bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bungo menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah melihat urgensi menata aktivitas tambang rakyat secara legal dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan: “Jika WPR di Bungo diberlakukan tanpa persiapan matang—termasuk penguatan regulasi lokal, teknis lingkungan, dan pemberdayaan komunitas—bisa jadi yang terjadi hanyalah perubahan nama dari aktivitas ilegal menjadi ‘ilegal resmi’ tanpa perubahan substansial. Itu justru bisa memperburuk degradasi lingkungan.”
Untuk itu, saya menyimpulkan bahwa kelayakan WPR di Kabupaten Bungo layak dibahas, tetapi harus dilandasi dengan kajian lingkungan, hukum tata ruang, dan pemberdayaan ekonomi alternatif yang kuat, sehingga WPR tidak hanya menjadi label, tetapi benar-benar solusi bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan di Bungo.
(*)

Ari W