Polemik Pengelolaan Aset Daerah Mencuat, Aktivis Pemuda Soroti Kepastian Hukum dan Transparansi Warung Salimun!
BRITO.ID, BERITA LUBUKLINGGAU - Polemi pengelolaan aset daerah kembali mencuat setelah perdebatan hangat terjadi di grup diskusi aktivis pemuda “Eksponen KNPI 2002”. Sejumlah nama yang tergabung dalam grup tersebut menyuarakan keprihatinan terkait pemanfaatan sebuah bangunan yang dikenal sebagai Warung Salimun, sebelumnya adalah Kantor DPD KNPI Kota Lubuklinggau yang disebut telah dikontrak senilai Rp36 juta untuk jangka waktu dua tahun hingga 2028.
Yusra, salah satu anggota grup, mengungkapkan bahwa kontrak tersebut menimbulkan tanda tanya besar jika di kemudian hari aset itu akan diambil alih pemerintah kota untuk kepentingan lain, seperti dijadikan kantor lurah.
“Warung Salimun sudah kontrak Rp36 juta untuk dua tahun sampai 2028. Kalau nanti ke depan Pemkot mengambil alih untuk kantor lurah, siapa yang akan bertanggung jawab?” tulis Yusra dalam percakapan grup.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Nurusulhi Nawawi. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tanggung jawab hukum dan tata kelola aset publik.
“Bagi Ormas dan OKP, silakan jalankan sikap merdeka, lakukan apa yang menurut rekan-rekan terbaik untuk pemurnian gerakan kepemudaan dan keberlangsungan pembangunan kota,” tulis Nurusulhi.
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat dugaan penyimpangan, maka jalur hukum merupakan pilihan yang sah. Menurutnya, pelaporan kepada aparat penegak hukum adalah hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Yusra kembali menekankan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang gencar memberantas praktik-praktik yang merugikan negara, termasuk dugaan penyalahgunaan aset daerah.
“Pemerintah pusat lagi gencarnya memberantas mafia dan pihak-pihak yang mengambil uang dari aset daerah bukan untuk kepentingan organisasi. Ini terlalu berani,” tulisnya.
Pandangan hukum juga disampaikan oleh Efran Ronaldi. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, hasil pemanfaatan aset negara atau daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dana hasil kontrak atau pemanfaatan aset negara wajib masuk ke kas negara sebagai PNBP atau ke kas daerah sebagai PAD. Penggunaan di luar mekanisme APBN atau APBD merupakan pelanggaran hukum,” tulis Efran.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan aset negara hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi pemerintahan dan harus mengutamakan kepentingan umum. Jika disalahgunakan, hal itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Di tengah panasnya perdebatan, muncul pula seruan untuk menjaga persatuan. Senna, salah satu anggota grup, mengingatkan bahwa aset yang dikenal sebagai Gedung Biru memiliki nilai historis sebagai simbol perdamaian pasca pemekaran Kabupaten Musi Rawas dan terbentuknya Kota Lubuklinggau sebagai daerah otonomi baru.
“Gedung Biru ini menjadi pesan damai terindah. Perbedaan politik tidak boleh memecah persatuan pemuda,” tulis Senna.
Ia menegaskan bahwa dinamika politik seharusnya tidak meluluhlantakkan semangat persatuan, terutama di kalangan pemuda yang mengusung nilai “Kita Semua Satu”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait polemik tersebut. Namun, desakan agar pengelolaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum semakin menguat di kalangan aktivis pemuda.
(Ado)

Ari W