Viral Video Gadis 16 Tahun Disiksa dan Digantung Aparat Desa

Viral Video Gadis 16 Tahun Disiksa dan Digantung Aparat Desa
Dituduh mencuri, Noviana gadis 16 tahun dianiaya kepala desa salah satu daerah di NTT (ist)

BRITO.ID, BERITA VIRAL - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial N yang berasal dari Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penyiksaan sadis yang dilakukan warga dan aparat desa.

Dikutip dari Kompas.com, N disiksa lantaran dituduh mencuri perhiasan cincin emas milik tetangganya.
Penganiayaan yang dialami korban N juga beredar dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak korban diikat dan digantung menggunakan tali.

Lebih dari itu, dijelaskan oleh paman korban, Son, N juga disetrum arus listrik oleh warga yang menganiayanya itu.

Diungkapkan oleh Son, insiden tersebut bermula Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.

N awalnya sedang mengecas ponsel di rumah tetangganya bernama Marince Morin dan Naris Bere.

Setelah baterai telepon terisi penuh, N kemudian kembali ke rumah yang berjarak sekitar 20 meter.

Tak lama berselang, sejumlah warga setempat bersama pemilik rumah tempat N mengecas telepon mengikuti N sampai ke rumahnya.

Mereka berteriak-teriak menuduh N telah mencuri cincin mereka seharga Rp500.000 lebih.

Lantaran dituduh seperti itu, N lalu membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin itu. Teriakan warga itu lalu didengar oleh Kepala Dusun Beitahu Margaretha Hoar.

Kepala dusun pun datang dan langsung memukul dan menggeledah rumah N, namun, dia tidak menemukan cincin itu.

Sekitar pukul 19.00 Wita, N akhirnya diadili dan langsung dianiaya oleh warga dan perangkat desa.

Tak juga selesai, penyiksaan tersebut masih berlanjut Kamis (17/10/2019).

N didudukkan pada sebuah kursi plastik, lalu kedua tangannya diikat ke belakang kemudian digantung pada palang kayu posyandu.

Polisi Sudah Amankan Enam Orang

Sampai saat ini, polisi telah mengamankan enam orang pelaku persekusi terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.`

Enam orang yang telah ditahan di Polres Belu yakni, Margareta Hoar, Endik Asa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.

Sementara kepala desa Babulu Selatan Paulus Lau, yang mengikat serta menggantung korban sudah kembali dari Timor Leste dan sedang diperiksa di Polsek Kobalima. Demikian seperti dilansir dari Merdeka.com.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Jules A. Abast membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah usai menjalani pemeriksaan di Polsek Kobalima, Paulus Lau akan dibawa ke Polres Belu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ia sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Kobalima. Setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan akan dibawa ke Polres Belu, untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan dan selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh penyidik Polres Belu," katanya, Selasa (29/10/2019) siang.

Sebelumnya, menurut Kapolsek Kobalima AKP Marthen Perlokila bahwa kepala desa Babubulu Selatan Paulus Lau belum ditahan, lantaran masih ke Timor Leste untuk mengikuti kedukaan disana.

"Setelah kita konfirmasi ke keluarga, kepala desa ke Timor Leste karena ada kedukaan. Tidak mungkin dia kabur ke luar negeri, sehingga kalo yang bersangkutan kembali maka kita akan lakukan pemeriksaan terhadap dia," ujarnya. (RED)