Adu Ayat Alqur'an di Sidang Habib Rizieq, Eks Jaksa Agung: Boleh, JPU Tetap Bertugas Buktikan Surat Dakwaannya
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW di persidangan. Habib Rizieq mengutip hadis dalam eksepsinya, sedangkan jaksa penuntut mengutip dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW di persidangan. Habib Rizieq mengutip hadis dalam eksepsinya, sedangkan jaksa penuntut mengutip dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Mantan Jaksa Agung HM Prasetyo menilai penggunaan dalil apapun termasuk undang-undang, ilmu hukum maupun hadis dan ayat Al-Quran diperbolehkan. Asalkan menurutnya pengutipan tersebut relevan dengan kondisinya.
"Untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan seorang terdakwa yang dinyatakan dalam eksepsi, sanggahan, nota keberatan ataupun nota pembelaan dalam proses persidangan perkara di Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum dapat saja menggunakan dan merujuk dalil-dalil apapun yang bersumber dari apakah itu UU, Peraturan, ajaran ilmu hukum, filsafat atau ilmu lain termasuk kaidah agama seperti hadist Nabi Muhammad SAW, mengutip ayat Al Quran, Kitab Injil, Taurat atau kitab suci agama lain yang dianggap relevan dan sesuai dengan kontek substansi masalahnya. Tentunya sejauh semuanya disampaikan dengan tepat,benar dan fair," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut, pemakaian hadis dalam persidangan menurutnya diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun, jaksa penuntut umum tetap bertugas untuk membuktikan surat dakwaannya.
"Sebagaimana hak dan kebebasan yang diberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan dirinya begitu pula halnya JPU yang diwajibkan untuk harus mampu membuktikan dakwaannya. Jadi untuk apa yang dilakukan oleh JPU dalam persidangan perkara terdakwa Mohammad Rizieq Sihab yang mengutip ajaran agama Islam sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa ybs sama sekali tidak salah, tidak dilarang dan dapat dibenarkan," tuturnya.
Kemudian Prasetyo juga bercerita, ia sendiri pernah mengutip ayat 135 Surat Annisa. Hal itu digunakan untuk mengingatkan saksi untuk menyampaikan keterangannya secara benar.
"Seperti halnya Surat An-Nisa yang saya sendiri sering sampaikan dalam sebuah persidangan untuk mengingatkan saksi atau pihak lain yang ditengarai tidak menyampaikan suatu keterangan dengan benar," ungkap Prasetyo
Surat Annisa ayat 135 yang berbunyi :
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوّٰمِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلٰىٓ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوٰلِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلٰى بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰىٓ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُ ۥ ٓا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) berkuasa, kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Oleh sebab itu janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa': Ayat 135).
Sementara itu secara terpisah, pengacara terdakwa Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut pengutipan hadis dalam persidangan diperbolehkan. Namun, ia menyoroti JPU yang mengutip kalimat Ali bin Abi Thalib yang dinilai tidak relevan.
"Boleh boleh saja. Tapi yang dikemukakan jaksa itu meminjam kalimat Ali bin Abi Thalib: kalimatul haqq yuridu bil baathil... Kalimat kebenaran digunakan untuk kebathilan, yakni untuk menzalimi dan kriminalisasi ulama dan habaib," ungkap Aziz Yanuar.
Sebelumnya, pengutipan ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW dalam persidangan dianggap tak masalah. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pengutipan tersebut hanya untuk memperkuat argumentasi keduanya.
"Tentu saja di dalam proses peradilan ya semua pihak boleh menyusun dalil-dalil oleh semua pihak, baik itu dalil agama, dalil teori, atau pun fakta-fakta yang mendukung pendapat mereka," kata Feri, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
"Dalil-dalil itu sekali lagi cuma argumentasi, bukan fakta-fakta atau alat bukti yang memperkuat pembuktian di dalam persidangan," sambungnya.
Diketahui, dalam persidangan kasus kerumunan, Habib Rizieq dan JPU sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis. Habib Rizieq mengutip surat An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 8, Al-Maaidah ayat 42, Al-An'aam ayat 152 untuk menguatkan eksepsinya. Sementara, JPU mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
Sumber: detikcom
Editor: Ari

Ari W