Ahli BPKP Sebut Ketua Yayasan Bagimu Negeri Rugikan Negara Rp 354 Juta
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menghadirkan seorang ahli penghitungan keuangan negara, dari BPKP Provinsi Jambi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru, di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang.
Ahli yang bernama Imam Surono mengatakan, dalam kasus ini banyak terjadi kejanggalan. Terutama dalam material pembangunan yang belum dan tidak terpasang.
"Ada seperti plafon yang tidak terpasang. Seperti dari 6 WC yang dibuat, 3 nya belum terpasang, dan belum layak pakai," kata ahli, Senin (20/1/2020).
Selain itu ahli menyebutkan, terdapat dana sebesar Rp 354 juta, yang dikelola terdakwa Santi Wirda, namun tidak dapat dipertanggunjawabkan.
"Dana tersebut menjadi kerugian negara yang harus terdakwa pertanggungjawabkan," katanya.
Menurut ahli, pembangunan ini, pada Februari 2017, harusnya telah selesai dikerjakan dan dapat digunakan. Namun hingga 4 bulan setelahnya. Yakni Juni 2017, pembangunan belum selesai, bahkan baru mencapai 74 persen.
"Pembangunan sudah jadi, cuma ada beberapa material tidak terpasang," ucapnya.
"Jadi yang memerintahkan, yang menggunakan itu saudara santi wirda. Jadi patut bertanggungjawab," tandasnya.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
