Begini Cara Polisi Menangkap Perampok Bos Pinang di Tanjab Barat, Kasat Reskrim: Satu Pelaku Berobat ke Rumah Sakit

Berawal dari rekaman CCtv Rumah Sakit Daud Arif Kualatungkal, 6 dari 7 pelaku komplotan perampok di Sungai Gebar Jum'at lalu dibekuk polisi.

Begini Cara Polisi Menangkap Perampok Bos Pinang di Tanjab Barat, Kasat Reskrim: Satu Pelaku Berobat ke Rumah Sakit
Para Pelaku yang Berhasil Diamankan Polisi (ist)

BRITO.ID BERITA TANJAB BARAT- Berawal dari rekaman CCtv Rumah Sakit Daud Arif Kualatungkal, 6 dari 7 pelaku komplotan perampok di Sungai Gebar Jum'at lalu dibekuk polisi.

Bermula dari kecurigaan Tim Petir Polres Tanjab Barat terhadap salah satu pelaku perampokan berinisial AY (41), yang melakukan perobatan di RSUD Daud Arif Kualatungkal akibat luka robek di tangan kanan.

"Alasan pelaku, luka yang dialami akibat kecelakaan terkena kipas Pompong. Tapi dari bekas luka jelas, itu merupakan luka bekas sabetan benda tajam. Pelaku juga tidak bisa menjelaskan kronologi kecelakaan. Kecurigaan tim makin besar setelah sadar, tak satupun rekan pelaku berada di RSUD," Papar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Jon Manto Hasiholan, kepada Brito.id, Sabtu (12/9/2020).

Dari rekaman CCTV RSUD Daud Arif Kualatungkal, tim Petir ahirnya mengantongi identitas rekan pelaku yang beralamat di Tekuk nilai. Dan tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku RB (56) di rumahnya.

Dari keterangan Tersangka RB, polisi kembali mengantongi nama nama tersangka lain. Dan dari pengejaran polisi kembali menangkap tersangka AH (47k dan KH (50) yang tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka RB.

Kasat Reskrim menjelaskan, Dari pengembangan, ternyata masih ada dua mana tersangka lagi, dan dua tersangka JM (33) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Muntialo Kecamatan Betara kabupaten Tanjab Barat bersama MD (39) yang merupakan warga Inhil. 

"Jadi total tersangka yang ditangkap 6 orang. 5 warga Tanjab Barat 1 warga Kuala Enok Tembilahan Inhil. Dan satu tersangka lagi yang kini DPO,” tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, Sepucuk Air Soft Gun, uang tunai Rp 900 ribu, telpon genggam, jam tangan dan senjata tajam milik tersangka.

"Untuk ke 6 tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan terancam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan kurungan minimal 15 tahun penjara," Tukasnya.

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi