Belum Puas, Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Akan Ajukan PK ke Pengadilan
Mantan Kakakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, sekaligus terpidana kasus korupsi rekapitulasi Asrama Haji, belum puas dengan keputusan hakim.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mantan Kakakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, sekaligus terpidana kasus korupsi rekapitulasi Asrama Haji, belum puas dengan keputusan hakim.
Melalui penasehat hukumnya, M Tahir menyiapkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jambi.
"Untuk saat ini, kita terima dulu putusannya. Tapi kami masih berusaha melawan. Artinya kami menyiapkan untuk mengajukan PK," kata Duen Sasberi, penasehat hukum Tahir.
"Yang jelas kita masih mempersiapkan berkas untuk pengajuan PK tersebut, yakni dengan mengumpulkan bukti bukti baru," ujarnya.
Dalam kasus ini, M Tahir dinyatakan bersalah atas kasus korupsi revalitalisasi Asrama Hajim. Ia dihukum dengan hukuman cukup tinggi. Yakni pidanan penjara selama 5 tahun dan 10 bualan penjara.
Bahkan Tahir juga dihukum denda sebesar Rp 500 subsider 4 bulan kurungan. Tak sampai disitu, Tahir juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar, Subsidar 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh hakim, ia dijerat Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang No 20, tahun 2001 atas perbuhan Uadang-undang No 31 tahun 1999, Tentang pembemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KIHP.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi