Dak Pakai Jero, Pelaku Pungli Batu Bara Kembali Menjalani Sidang di Muarojambi
Praktik pungutan liar terhadap sopir angkutan batu bara nampaknya tak kunjung berhenti. Sebelumnya, beberapa pelaku diamankan petugas, baik di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu yakni di sepanjang jalan lintas Jambi - Talangduku, maupun di wilayah hukum Kota Jambi tepatnya di simpang Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
BRITO.ID, BERITA MUARO JAMBI - Praktik pungutan liar terhadap sopir angkutan batu bara nampaknya tak kunjung berhenti. Sebelumnya, beberapa pelaku diamankan petugas, baik di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu yakni di sepanjang jalan lintas Jambi - Talangduku, maupun di wilayah hukum Kota Jambi tepatnya di simpang Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Teranyar, pelaku Pungli kembali diamankan petugas. Kali ini, pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Maro Sebo. Nampaknya praktik pungli ini menjadi magnet bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Tak hanya ditangkap, bahkan pelaku sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu (13/07/22).
"Iya, pelaku berhasil kita amankan saat beraksi dan saat ini pelaku sudah menjalani vonis dari hakim pengadilan negeri Sengeti," kata Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo Kamis (14/7/22).
Diceritakan Kapolsek, pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat tengah beraksi mengutip uang dari para sopir batu bara. Pelaku diamankan di simpang tiga Desa Muara Jambi Kecamatan Maro Sebo pada Selasa (12/07/22) yang lalu.
"Pelaku yang diamankan ini berinisial EH, Laki-laki berusia 36 tahun. Pelaku diamankan oleh personel yang tengah berpatroli," kata Kapolsek.
Saat itu, personel dari Polsek Maro Sebo dan Polsubsektor Tamanrajo tengah patroli kewilayahan di sepanjang jalan di Kecamatan Tamanrajo. Sebelumnya, petugas sudah menerima laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Disico.
"Dalam laporan yang masuk tersebut diinformasikan bahwa ada dua orang pemuda yang diduga melakukan praktik pungli. Dua pemuda ini berdiri di bahu jalan, menghambat laju truk angkutan batu bara dan meminta-minta uang kepada sopir batu bara yang melintas," terang Kapolsek.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan. Sat tengah berpatroli, petugas benar menemukan satu orang yang tengah meminta uang kepada para sopir.
"Melihat hal tersebut petugas pun dengan sigap langsung mengamankan pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti uang hasil pungli terhadap para sopir batu bara," kata Kapolsek.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Kapolsek Maro Sebo. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
"Akhirnya, keesokan harinya pelaku langsung menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Sengeti hingga akhirnya pelaku divonis hakim pidana kurungan selama 1 bulan," kata Kapolsek.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ke depan tak lagi melakukan hal seperti ini.
"Ke depan kita berharap ini tak lagi terjadi. Karena pasti akan kami tindak tegas pelaku-pelaku praktik pungli ini," kata Kapolsek.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi