Giliran Ketua Kadin Bali Ditangkap di Jakarta

Giliran Ketua Kadin Bali Ditangkap di Jakarta

BRITO.ID, BERITA DENPASAR - Direskrimum Polda Bali menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Alit Wira Putra, di Jakarta, Kamis pagi, terkait dugaan penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Benoa, Bali.

"Ya, Ketua Kadin ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan Jakarta, Pukul 07.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/4).

Saat ini, tersangka diterbangkan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink tujuan Bali untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Bali.

Hengky menegaskan, Ketua Kadin Bali ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo, Benoa.

"Sampai di Bali, tersangka akan diperiksa dulu dan pukul 15.00 WITA kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada teman-teman media melalui jumpa pers," ujar Hengky singkat.


Kasus Sudikerta

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali juga telah menahan dua rekan mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, yakni I Wayan Wakil dan A.A Ngurah Agung, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.

"Ya, kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan Polda Bali terhitung 10 April 2019, pukul 18.00 WITA hingga 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja (10/4).

Penahanan kedua tersangka didukung bukti permulaan yang cukup, diantaranya penyerahan SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta, aliran dana Rp8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah) kepada Wayan Wakil, uang Rp19 miliar dari A.A Ngurah Agung kepada Wayan Wakil atas penjualan tanah tersebut.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah menolak secara tegas upaya penangguhan penahanan tersangka I Ketut Sudikerta.

"Kami menolak upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka yang dilakukan oleh kuasa hukumnya guna mempermudah kepolisian untuk proses penyidikan," kata Kombes Pol. Hengky Widjaja. (RED)