Heboh 6 Muda-mudi Kumpul Hingga Larut Malam di Dalam Rumah, Digerebek Warga dan Didenda Adat

BRITO.ID, BERITA TEBO – Sekelompok remaja terdiri empat orang laki-laki dan dua orang perempuan sedang asyik di dalam rumah warga RT 02 Desa Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, digerebek masyarakat. Penggerebekan dipimpin oleh Ikrom Sekdes Cermin Alam, Senin (25/11/2019), sekira pukul 02.00 WIB .
Warga mengamankan, ED (18 ) warga Desa Cermin Alam VII Koto Ilir, RK (16 ) warga Desa Cermin Alam VII Koto Ilir, AG (17 ) pelajar warga KM 32 HPH Desa Balai Rajo VII koto ilir, DN (19) warga Desa Cermin Alam VII Koto ilir, EN (16) warga Desa Suo Suo Kecamatan Sumay dan ML ( 20) warga Unit 2 Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Selanjutnya keenam remaja ini, oleh Sekdes Cermin Alam meminta agar mereka diamankan di Mapolsek VII Koto Ilir, kemudian Kepala Desa Sidang Adat bersama Pemangku adat Desa Cermin Alam sepakat membawa permasalahan ini ke ranah adat Desa Cermin Alam.
Gelar sidang adat berlangsung di Aula kantor Desa Cermin Alam dihadiri oleh Kanit Provos Polsek VII Koto Ilir Bripka Azmar, Bhabinkamtibmas Desa Cermin Alam Brigadir Agus Slow, Kades Cermin Alam A Rafiq, Ketua BPD Cermin Alam, Ketua Adat dan pihak keluarga beserta kerabat yang berkaitan.
Kapolsek VII Koto Ilir Ipda Irvan Pane dikonfirmasi sidakpost.id member brito.id membenarkan digelarnya sidang adat di Desa Cermin Alam, terkait penyelesaian sekelompok remaja yang digerebek oleh masyarakat.
Hasil keputusan adat Desa Cermin Alam yaitu keenam remaja tersebut, telah melanggar adat Tekojut Begomparan artinya membuat resah orang banyak.
“Intinya mereka dikenakan denda adat, sekaligus membayar hutang sidang Rp 350 ribu x 6 orang untuk cuci kampung. Semua pihak menyanggupi keputusan adat yang ditentukan tersebut,” tukas Kapolsek. (red)