Heboh! Diduga, Begini Awalnya KPK Lakukan Penyadapan & OTT di Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Di persidangan, Erwan Malik, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya permintaan uang dari anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk mengesahkan RAPBD.
Namun karena laporan tersebut tidak dilanjutkan, dianggap menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Hal ini disebutkan oleh salah satu Jaksa KPK, Feby Dwiandos.
"Saksi (Erwan Malik, red) pernah ya melaporkan adanya permintaan uang ini ke KPK?" tanya Jaksa.
"Ya pernah pak. Waktu itu saat KPK mengunjungi Jambi, saya bertemu pak Choky," jawab Erwan Malik, Kamis (23/1).
Mendapat jawaban tersebut, Jaksa Febi menyayangkan bahwa Erwan tak meneruskan laporan tersebut, hingga terjadinya pemberian uang tersebut.
"Nah sebenarnya apa yang anda lakukan itu sudah 90 persen di jalan yang benar. 10 persennya saja kenapa tidak dilanjutkan," kata Febi.
"Mungkin karena laporan itulah, KPK langsung menyadap telepon," lanjut Febi.
Karena sadapan itulah, diduga terjadinya OTT yang menjerat tersangka pertama yakni Supriyono dan Saiffuddin, hingga menjalar ke Erwan Malik, hingga Gubernur saat itu, Zumi Zola.
Sementara salah satu penasehat hukum terdakwa, Indra Armendaris mempertanyakan terkait komitmen Erwan Malik, yang pada akhirnya bersedia akan adanya uang ketok palu tersebut.
"Kenapa awalnya komitmen dan kompak menolak uang tersebut, namun pada akhirnya memberikan juga?" tanya Indra.
"Karena banyaknya desakan dari ketua dan anggota dewan pak," jawab Erwan.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari