Jadwal PSU Belum Pasti, KPU Provinsi Jambi: Kalau Usul Kami Tanggal 5 Mei
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS dalam Pilgub Jambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS dalam Pilgub Jambi.
KPU Provinsi Jambi diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU pascaputusan ditetapkan atau dibacakan oleh MK.
Namun demikian, kapan jadwal pasti pelaksanaan PSU hingga kini masih belum diketahui. Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan mengaku saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KPU RI perihal jadwal pelaksanaan PSU. Beliau menyebut tanggal pastinya belum ditetapkan.
"Belum (kapan PSU), masih draf (ini), lagi dikonsul dengan KPU RI," kata Subhan dikonfirmasi media ini Rabu (31/3/21).
Informasi didapat, pelaksanaan PSU di Jambi akan dilaksanakan pada 5 Mei 2021. Terkait, hal ini, Subhan tak membantah. Kata dia, memang direncanakan di tanggal itu, namun belum final.
"Jambi kan perintah putusan paling lambat 60 hari semenjak dibacakan putusan. Beda beda, ado yang 30 hari, ado yang 60 hari, ado yang 90 hari putusan MK-nyo. (Jadwal PSU Jambi), rencananyo 5 Mei, tapi belum final masih menunggu petunjuk KPU RI," kata Subhan.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi