Kebijakan Soal Angkutan Non-Mudik, Ombudsman: Bagaimana Mengecek Keaslian Surat Tugas Itu?

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai aturan yang diterbitkan pemerintah soal pembukaan operasional angkutan non-mudik rawan penyelewengan. Aturan yang ia maksud adalah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona. 

Kebijakan Soal Angkutan Non-Mudik, Ombudsman: Bagaimana Mengecek Keaslian Surat Tugas Itu?
Alvin Lie (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai aturan yang diterbitkan pemerintah soal pembukaan operasional angkutan non-mudik rawan penyelewengan. Aturan yang ia maksud adalah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona. 

"Saya melihat ada beberapa celah. Misalnya untuk poin C.1.a.6 yang menyatakan masyarakat yang boleh menggunakan layanan angkutan adalah orang dengan keperluan ekonomi penting. Ekonomi penting itu yang seperti apa," tutur Alvin, Rabu, (6/5).

Alvin memandang, klausul ini multitafsir dan subjektif sehingga dapat menimbulkan persoalan di lapangan. Poin lain yang ia soroti adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang. Menurut Alvin, pelbagai syarat yang disebutkan dalam beleid itu rentan dipalsukan. 

Syarat bepergian untuk kelompok pekerja yang harus menunjukkan surat tugas adalah salah satu contohnya. Alvin mengatakan keabsahan surat tugas ini mesti dipertanyakan. Musababnya, masyarakat bisa saja mengelabui petugas dengan memalsukan tanda tangan bosnya atau menduplikasi kop surat. 

"Kemudian untuk syarat yang mengharuskan penumpang dengan keperluan bisnis tanpa instansi memberikan surat pernyataan diketahui lurah. Bagaimana mengecek keasliannya?" ucap Alvin. 

Selanjutnya, Alvin pun meragukan bahwa syarat yang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan surat sehat benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ia menilai surat itu bisa diakali oleh sebagian orang. 

Tak hanya menyangsikan keaslian dokumen yang harus dikantongi penumpang, Avien turut menyoroti kesiapan petugas di masing-masing titik transportasi umum, seperti bandara, terminal, dan stasiun. "Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadahi dan pelatihan untuk memastikan keabsahan/keaslian surat tugas/surat pernyataan itu?" tuturnya. 

Alvin berpendapat, semestinya pemerintah lebih dulu melakukan simulasi untuk menguji coba efektivitas aturan yang diterbitkan per 6 Mei 2020 tersebut. Sebab, seandainya penyelewengan terjadi secara masif dan larangan mudik bobol, tingkat penularan virus Corona di wilayah tujuan mudik seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan melonjak. 

Pemerintah telah kembali memberikan izin kepada operator transportasi untuk mengoperasikan angkutan komersialnya mulai 7 Mei 2020. Namun, angkutan ini disediakan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. 

Masyarakat yang masuk kategori boleh bepergian adalah pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Selanjutnya, penumpang yang membutuhkan penanganan medis. 

Kemudian, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Sedangkan lainnya ialah untuk pekerja migran, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan kembali ke daerah asalnya.

Sumber: tempo.co
Editor: Ari