Ketua KPU Sebut Bakal Tata Kembali Dapil Bermasalah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang bermasalah. Hasyim mengatakan saat ini penataan dapil tersebut masih dalam pembahasan.

Ketua KPU Sebut Bakal Tata Kembali Dapil Bermasalah
Hasyim Asy'ari (Anggi Muliawati/detikcom)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang bermasalah. Hasyim mengatakan saat ini penataan dapil tersebut masih dalam pembahasan.

"Sangat mungkin (ditata ulang) karena kan kewenangan diberikan kepada KPU, nah untuk sampai kepada arah mana itu kan masih dalam kajian," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, dapil-dapil tersebut ditetapkan sepihak oleh DPR melalui lampiran III UU Pemilu. Dapil yang bermasalah itu salah satunya Jawa Barat III. Dapil Jawa Barat III, tepatnya Kota Bogor diharuskan satu dapil dengan Kabupaten Cianjur. Padahal karakteristik kedua wilayah berlainan dan disekat oleh wilayah Kabupaten Bogor.

Hasyim mengatakan saat ini simulasi dapil masih dalam penyusunan KPU. Dia menyebut nantinya akan dilakukan uji publik terkait dapil tersebut.

"Simulasi kan masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli tersebut. Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik, dan nanti profil simulasi dapil DPR RI yang disusun oleh KPU seperti apa yang akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Sumber: Detikcom

Editor: Ari