KPK Tahan Sekda Kota Dumai dan Dirut Mawatindo

KPK Tahan Sekda Kota Dumai dan Dirut Mawatindo

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - KPK menahan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau, M Nasir (MNS), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS). KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis yaitu MNS ditahan di Rutan Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/12).

Nasir yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut.

"Dalam penyidikan kasus ini, kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 miliar," kata Febri beberapa waktu lalu.(RED)