Menanti Pilkada di Jambi 2020 yang Bersih, Integritas Penyelenggara Pemilu Dipertaruhkan
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pemilihan Gubernur/Bupati di Provinsi Jambi segera berlangsung. Pilkada 2020 ini menjadi perhatian bagi warga Jambi terutama untuk penyelenggaraan Pemilu yang jujur bersih dan Adil.
Berkaca dari Pileg 2019 kemarin, banyak menimbulkan persoalan terutama di Jambi dan daerah. Dalam kasuistik di daerah seperti beberapa penyelenggara pemilu dilaporkan ke DKPP dan menjalani persidangan cukup lama. Semisal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019 dan 150-PKE-DKPP/VI/2019.
Para Teradu dari dua perkara di atas adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Bungo serta Ketua dan Anggota PPK Kec. Limbur Lubuk Mengkuang untuk Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2019 serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bungo untuk Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VI/2019.
Hingga akhirnya putusan DKPP dengan sanksi teguran keras terhadap Komisioner. Dalam sidang DKPP pada 30 Oktober 2019.
Pengamat Politik STIA Setih Setio Dr Auri Adham Putro, M.Si menjelaskan bahwa Pemilu yang berintegritas mutlak diawali dengan penyelenggara pemilu yang berintegritas pula.
Katanya menyitir dari pernyataan Kofi A. Annan, pemilu yang berintegritas harus memenuhi 5 persyaratan, salah satunya ialah building professional, competent electoral management bodies (EMBs) with full independence of action to administer elections that are transparent and merit public confidence, yang artinya perlunya penyelenggara pemilu yang profesional, kompeten, independen dan transparan.
"Berdasarkan pandangan tersebut, penyelenggara pemilu dituntut untuk berperilaku yang baik, netral (tidak berpihak), dan senantiasa mengedepankan profesionalitas ketika menjalankan tugas," jelas Auri, Sabtu (14/12) saat di Kampus kepada BRITO.ID.
Katanya, termasuk dalam konteks ini ialah tidak berinteraksi secara langsung dengan pihak-pihak yang berkontestasi, guna mencegah terjadinya persekongkolan politik yang bertujuan menghasilkan keputusan yang menguntungkan salah satu calon atau merugikan salah satu calon.
"Tentu di era keterbukaan informasi saat ini, publik dengan mudah melihat dan mencermati setiap bentuk perilaku penyelenggara pemilu yang berpotensi merusak integritas," kata alumni Doktor Politik Universitas Indonesia ini.
Dikutip dari detik.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendadak menjadi pihak yang paling banyak mendapatkan serangan isu-isu negatif, terutama di media sosial. Setidaknya begitulah yang tergambar dari hasil analisis big data yang dilakukan Laboratorium Big Data Analytics PolGov UGM selama rentang waktu 12-22 April 2019.
Berdasarkan data yang diambil dari jumlah dan sebaran percakapan di Twitter, ditemukan bahwa dari total 13.030 percakapan, lebih dari 50% menyerang KPU dengan tuduhan tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon. Tagar "KPUberpihak", "KPUtersandera", dan "KPUtidaknetral" pun ramai digunakan untuk mengekspresikan ketidakpercayaan pada KPU, yang dilakukan sepanjang periode pemilu: baik sebelum, saat, dan sesudah hari pemungutan suara.
Menurut Auri, netralitas dan integritas Komisioner KPU dan Bawaslu pada Pilkada kedepan terdapat catatan penting dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Terutama munculnya kasus pelanggaran dan beberapa indikasi kecurangan membuktikan bahwa PR besar untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas ternyata masih belum tuntas.
"Inilah PR bagi penyelenggaraan Pemilu baik Gubernur, Pemilu Bupati pada 2020. Integritas mereka yang akan direspon oleh pemilih cerdas," tukasnya. (red)