MK Putuskan PSU, Ini Jadwal dan Persiapan dari KPU Provinsi Jambi
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jambi. MK memutuskan pemilihan suara ulang di 88 TPS di Jambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jambi. MK memutuskan pemilihan suara ulang di 88 TPS di Jambi. KPU Provinsi Jambi diminta melaksanakan PSU di 88 TPS tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan.
Terhadap keputusan ini, KPU Provinsi Jambi mengaku menerima dan siap melaksanakan putusan tersebut. Kepada brito.id, komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal menyebut pihaknya saat ini telah melakukan beberapa langkah terkait putusan MK tersebut.
"Ini kan sudah keputusan MK, tentu kita menerima dan siap melaksanakannya. Saat ini kita masih menunggu salinan putusan tersebut," kata Afnizal Selasa (23/3/21).
Afnizal menyebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah persiapan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Hari ini kita berkoordinasi dengan KPU RI dan juga melakukan persiapan untuk 88 TPS yang akan melakukan PSU seperti putusan MK," kata Afnizal.
Disoal kapan PSU tersebut dilaksanakan? Afnizal belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya.
"Kalau waktunya (kapan PSU dilaksanakan) belum, kan limit waktunya 60 hari. Ini kita juga koordinasikan soal itu dengan KPU RI. Bisa saja nanti dilaksanakan serentak dengan daerah lain yang juga melaksanakan PSU," kata Afnizal.
Sedangkan soal anggaran, Afnizal mengaku pihaknya saat ini tengah menghitung dan mempersiapkannya. Selanjutnya, akan diajukan untuk dianggarkan.
"Kalau anggarannya sudah dihitung, dan sedang dipersiapkan. Tapi belum dianggarkan, karena memang aturan menyebutkan demikian," jelas Afnizal.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi