OJK Jambi: Laporkan Jika Bank & Leasing Tak Layani UMKM Terdampak Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, minta agar pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, melaporkan jika terdapat Bank dan leasing, yang tak melayani penangguhan kredit.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, minta agar pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, melaporkan jika terdapat Bank dan leasing, yang tak melayani penangguhan kredit.
Hal tersebut karena sesuai intruksi presiden, pelaku UMKM wajib mendapatkan bantuan penangguhan atau penundaan kredit, karena adanya Covid-19.
"Kalau masih ada pelaku UMKM, yang terdampak adanya Covid-19, dan sudah datang baik-baik, tapi tidak dilayani Bank atau leasing, silahkan laporkan. Kita akan lakukan tindakan," kata Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi.
Endang mengatakan, untuk mengajukan kepada Bank, debitur wajib mengajukan kepada bank, yang harus disampaikan secara online.
"Jadi pengajuannya pun wajib online, tidak harus bertatap muka. Jadi nanti baru Bank atau leasing melakukan assesment layak atau tidak," kata Endang.
"Untuk itu saya ingatkan kalau ada Bank yang tidak merespon, laporkan kepada kami," pungkasnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
