Pemprov Jambi Telah Rampungkan Aksi Pencegahan Korupsi

Pemprov Jambi Telah Rampungkan Aksi Pencegahan Korupsi
Gubernur Jambi H Fachrori Umar saat menyerahkan cinderamata. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyelesaikan laporan semester I 2019 yang menghimpun pelaksanaan program pencegahan korupsi di 34 pemerintah provinsi (Pemprov).


Dilansir dari https://stranaspk.kpk.go.id/ berdasarkan hasil pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada semester I Tahun 2019, 8 Pemprov  yang performa aksi pencegahan korupsinya dinilai sangat baik (100%), yakni Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo. Sementara 16 Pemprov lainnya mendapatkan nilai capaian dengan rentang 50% sampai 90%.

Selanjutnya, 8 Pemprov  yang mendapatkan nilai rendah di bawah 50%. Kedelapan Pemprov yang masih belum patuh pada upaya pencegahan korupsi itu adalah Sumatera Utara (48%), Sumatera Barat (0%), Jawa Tengah (49%),  Kalimantan Tengah (0%), Kalimantan Barat (0%), Sulawesi Tengah (0%), Papua (33%), dan Papua Papua Barat (42%).

Aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan Pemprov adalah pertama, Implementasi one map policy (kebijakan satu peta), kedua peningkatan kematangan unit kerja pengadaan barang dan jasa, ketiga Iimplementasi e-katalog lokal; dan keempat peningkatan efisiensi melalui konsolidasi pengadaan.

Metode Penilaian

Stranas PK yang dimandatkan Presiden melalui Perpres 54/2018 telah mewajibkan seluruh Pemprov untuk melaporkan aksi-aksi pencegahan korupsi melalui sistem aplikasi monitoring jaga.id/monitoring. Seluruh (34) Pemprov setiap triwulan harus mengirimkan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang sudah ditetapkan disertai dengan data dukungnya. Laporan dan data dukung tersebut kemudian diverifikasi dan dianalisis keaslian dan nilai substansinya oleh tenaga ahli pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkantor di gedung KPK.

Penilaian diberikan oleh verifikator berdasarkan hasil analisis terhadap data dukung yang dikirim Pemprov sebagai penanggung jawab aksi dengan rentang nilai sebagai berikut: 0% jika tidak melaporkan; 25% jika melaporkan tetapi rendah substansi data dukung; 50% jika memenuhi sebagian kriteria penilaian; 75% jika memenuhi sebagian besar kriteria penilaian; dan 100% jika sempurna sesuai yang diharapkan. (ADV/Den)