Peraturan Jam Malam Tebang Pilih, IPK Provinsi Jambi Datangi Posko Gugus Tugas
Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi beramai-ramai mendatangi posko gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi yang bertepat di Kantor Damkar Kota Jambi, Jum'at (18/9/2020).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi beramai-ramai mendatangi posko gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi yang bertepat di Kantor Damkar Kota Jambi, Jum'at (18/9/2020).
IPK Provinsi Jambi menuntut terkait dengan pengawasan tempat usaha yang telah mendapatkan izin dari gugus tugas dan memberi sanksi administrasi sesuai Perwali nomor 21 tahun 2020.
Ketua IPK Provinsi Jambi Hairul Prasetio mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan pengawasan tempat usaha dan penerapan jam malam.
"Agar tidak ada istilah anak tiri, usaha kecil seperti nasi uduk, penjual bandrek jam 10 sudah disuruh tutup. Sementara untuk hiburan malam mereka buka sampai jam 4 jam 3," ujarnya.
Hairul mengatakan bahwa telah mendapatkan laporan sebanyak 10 tempat usaha yang masih melanggar jam malam. Hairul berharap agar penegakan perwal bisa lebih diperketat lagi.
"Semoga penegakan Perwali di jambi khususnya dunia malam lebih diterapkan lagi. Kalo memang harus tutup jam 23.00 ya harus jam 23.00 semua," ujarnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Jailani, mengatakan bahwa jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka pihak pemilik usaha akan dikenakan sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Kita secara berjenjang, pertama teguran keras kemudian denda Rp5 juta dan Rp10 juta. Terakhir pencabutan izin relaksasi ataupun izin usaha kalau izin relaksasi kan sifatnya sementara tapi kalo izin usaha bisa permanen tergantung pelanggaran," jelasnya.
Jailani juga menambahkan jika masyarakat mendapati pelanggaran Covid-19 di lingkungannya maka bisa menghubungi layanan call center di 112 milik Pemerintah Kota Jambi.
Penulis: Herman
Editor: Rhizki Okfiandi
