Sambut Natal, 1 Napi Dibebaskan Lapas Kualatungkal
BRITO.ID, BERITA TANJAB BARAT - Peringatan hari besar umat kristiani 2019, dan tahun baru 2020, Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kualatungkal memberikan remisi bagi 12 Wargabinaannya.
Gokma Manurung salah satu Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal dapat merayakan Natal di luar Penjara setelah mendapat remisi khusus.
Kalapas Kelas II B Kualatungkal Iman Siswoyo melalui Kasi Binadik dan Giatja Haszuwan Affandi menerangkan, peringatan hari besar umat kristiani 2019, pihaknya mengusulkan 12 Warga binaan yang beragama kristen untuk mendapatkan Remisi dari Kemenkumham.
"Sebenarnya warga binaan yang beragama Kristen di Lapas Kualatungkal ada 25 orang. Karena yang memenuhi syarat dan peraturan undang-undang yang berlaku hanya 12 orang, maka merekalah yang kita usulkan mendapatkan Remisi," jelasnya (24/12/2019).
Untuk besaran Remisi yang diperoleh 12 warga binaan tersebut, jumlahnya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1,5 bulan. Dan ada 1 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II selama 1 bulan.
"Jadi saat pemberian Remisi 25 desember 2019 yang bersangkutan bisa bebas. Warga binaan tersebut Gokma Manurung asal Sumatera Utara perkara 363 KUHP yang dipidana 1 tahun 2 bulan dan mendapatkan Remisi 1 bulan," sebutnya.
Haszuwan Affandi mengatakan, untuk 12 warga binaan yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang tersangkut tindak pidana umum dan sebagian lagi pidana Narkotika.
"Penyerahaan Remisi ini sendiri akan dilaksanakan 25 Desember 2019 saat Upacara yang dipimpin langsung Kalapas Kelas IIB Kualatungkal," katanya.
Jadi dalam hal pemberian Remisi ini tambah Haszuwan, Pemerintah berharap warga binaan dapat kiranya mempersiapkan program pembinaan yang disiapkan oleh Lembaga Permasyarakatan.
"Tujuannya agar warga binaan tersebut dapat kembali kepada masyarakat sebagai masyarakat pada umumnya. Mampu berperan serta dalam pembangunan dan menciptakan suasana kondusif," pungkasnya.
Penulis: Heri Anto
Editor: Rhizki Okfiandi