Satu Tersangka Taman Hijau Bungo Meninggal, Efrin Dituntut Penjara Sendiri dalam Kasus Korupsi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi Taman Hijau Bungo (THB) Tahun 2015, Efrin Ipan, akhirnya menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersama, melakukan tindak pidana korupsi, yakni pada Taman Hijau Bungo, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp56 juta rupiah," kata Jaksa, Galuh Bastoro, Rabu (25/9).
Selain penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda hingga mencapai Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 56 juta rupiah. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan," sebut Jaksa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi," lanjutnya
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, diberikan waktu 1 Minggu untuk membacakan pledoi, atau pembelaan.
Diketahui, dalam kasus ini ada 2 tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab. Namun satu diantaranya atas nama Darma Suardi meninggal dunia. Peranan terdakwa Efrin dalam kasus ini sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Dari pekerjaan Taman Hijau tersebut, terdapat kekurangan volume.
Dimana pada pembangunannya, menggunakan dana alokasi khusus DAK, yang diturunkan pada kantor lingkungan hidup senilai lebih kurang Rp 1 Miliar. Berdasarkan hasil Audit BPK dan fakta penyidikan, terdapat kerugian negara senilai sekitar Rp 56 juta. (RED)
Kontributor : Hendro S