Asiang Ajukan PK ke PN Jambi, Penasehat Hukum: Klien Saya Hanya Berikan Pinjaman ke Arfan
Melalui Penasehat Hukumnya, Joe Fandi Yoesman alias Asiang, telah resmi menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK), kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2020).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Melalui Penasehat Hukumnya, Joe Fandi Yoesman alias Asiang, telah resmi menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK), kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2020).
Sidang yang berlangsung secara online ini, berlangsung singkat, lantaran berkas yang diserahkan dianggap telah dibacakan, dan akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa KPK.
"Baik berkasnya sudah kita terima dan dianggap sudah dibacakan," kata Yandri Roni, pimpinan hakim.
"Sidang kita tunda, dan selanjutnya kita buka kembali selama dua minggu, untuk jaksa KPK menanggapi," lanjutnya.
Ilham Kurniawan, Penasehat Hukum Asiang, saat ditemui seusai sidang mengatakan, salah satu materi PK adalah karna pihaknya menilai ada kekeliruan pada putusan pegadilan negeri Jambi, Nomor: 26/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 10 Desember 2019, atas sama Joe Fandy Yoesman Als Asiang.
Poin keberatan ini dijelaskan Ilham, yakni tidak ada niat jahat dari Asiang, untuk terlibat suap menyuap dalam pengesahan anggaran tahun 2018.
Hal ini menurutnya, terbukti dari pertimbangan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana ide awal pemberian tidak dari Asiang, tapi dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditindak lanjuti oleh Gubernur dan bawahannya.
"Posisi pak Asiang hanya memberikan pinjaman kepada pak Arfan. Walaupun perbuatannya terbukti, tidak ada niat jahatnya," katanya.
"Klien kami memberikan uang pinjaman dan tidak tahu untuk suap digunakan oleh pak Arfan. Harusnya lepas dari tuntutan hukum karena ini bukan perbuatan pidana melainkan perdata," pungkasnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
