Bawa Ganja Ratusan Kilo di Jambi, 3 Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga terdakwa kasus narkoba, dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Ketiga terdakwa merupakan warga Aceh, atas nama Yusra Nurdin, Subqi, dan Rojali.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Noraida Silalahi, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut JPU, ketiga Terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba. Sehingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, perbuatan Terdakwa dapat merusak bangsa.
"Menuntut Terdakwa dengan pidana mati, " Ucap Jaksa Noraida membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin ketia majelis hakim, Victor Yogi R di Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara, Rita Anggraini dan Amir Hamzah, penasehat hukum ketiga terdakwa, mengatakan, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
"Kita akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kita minta waktu satu minggu," Tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian UPTD Metrologi Pemerintah Kota Jambi, No. 510.3/128/DPP/Met/BA/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 menerangkan bahwa ganja tersebut seberat lebih 231 kilogram.
Berdasarkan Keterangan Pengujian dari Balai POM Jambi, barang bukti tersebut positif mengandung tanaman Ganja, yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar narkotika golongan 1 Nomor 08 pada Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
