Begini Aksi Polisi Bungo Kejar Pemilik Emas Ilegal Senilai Rp245 Juta
Aparat Kepolisian Bungo berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal dari Merangin. Diketahui pelaku bernama Saiful warga Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang juga pemilik emas ilegal.
BRITO.ID, BERITA BUNGO - Aparat Kepolisian Bungo berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal dari Merangin. Diketahui pelaku bernama Saiful warga Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang juga pemilik emas ilegal.
Informasi yang dihimpun sekitar pukul 15.00 WIB, pada Jumat (22/5). Satreskrim Polres Bungo dan Anggota Polsek Pelepat, mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Merangin sekitar pukul 13.30 WIB. Bahwa ada kendaraan mobil HRV warna merah bernopol BH 1044 UW diduga membawa mineral emas ilegal.
Kemudian Kapolsek Pelepat AKP Suhendry berkoordinasi dengan AKP Hendra WM Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang membawa emas.
"Selanjutnya Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan setelah dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan. Maka ditemukan bungkusan plastik bening di dalam kantong baju pengemudi yang mengaku bernama Saipul di dapati 2 keping logam mineral emas," terang Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Iptu M Nur, Sabtu (23/5).
"Brang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra WM menjelaskan diduga pelaku melanggar Tindak Pidana Minerba Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil Honda HRV BH 1044 UW warna merah beserta STNK Asli dan kunci kontak. Kemudian handpone samsung lipat dan dua keping logam emas jika diuangkan sekitar Rp 245 juta," terangnya. (red)