Calon Hakim Agung Artha Setuju Koruptor Dihukum Seumur Hidup, Bandar Narkoba Eksekusi Mati

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Calon hakim agung Artha Theresia Silalahi setuju hukuman mati. Apalagi bila diterapkan kepada bandar narkoba.
"Untuk kasus tertentu mungkin hukuman mati memang tepat. Untuk bandar narkoba diharapkan pelakunya berkurang, berkuranglah pelakunya yang memengaruhi masyarakat. termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika. Ketemu bandarnya, habiskan!" kata Artha dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jalan Kramat Raya, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Dua Calon Hakim Agung Lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi III DPR
Hukuman mati dijatuhkan tergantung perbuatan terdakwa. Sehingga hukuman mati tidak dengan gampang dijatuhkan.
"Jadi sangat tergantung dari perbuatan tedakwa dan akibat yang ditimbulkannya. Ini bukan soal pembentukan kedua produk legislasi itu. Tapi ini memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta hukumnya," ujar Artha.
Baca Juga: Pria Ini Buat Heboh Warga Purworejo Hilang Tiga Hari, Ternyata...
Artha setuju koruptor diberi hukuman penjara seumur hidup. Namun ada catatan yaitu harus sebagai upaya hukum terakhir.
"Koruptor juga kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diubah diharapakan berubah, saya termasuk yang setuju. tetapi tetep saja hukuman mati adalah ultimum remedium, memang bisa diharapkan berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," ujar Artha. (Red)