Daftar ke KPU, Bacalon Hanya Boleh Bawa 10 Orang
Dibatasi karena Covid-19, Pasangan Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah, hanya diperbolehkan membawa 10 orang tim kampanye atau simpatisan saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), 4 hingga 6 September mendatang.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dibatasi karena Covid-19, Pasangan Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah, hanya diperbolehkan membawa 10 orang tim kampanye atau simpatisan saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), 4 hingga 6 September mendatang.
Ketua KPU Provinsi Jambi , H. M. Subhan, S.Ag., mengatakan pembatasan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan atau antisipasi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, mekanisme pendaftaran pasangan calon dibatasi jumlah yang hadir. KPU menyiapkan ruangan aula utama dan halaman kantor,” ujar Subhan, kepada Brito.Id, Rabu (2/9/2020)
Subhan mengungkapkan, pada saat pendaftaran nanti yang bisa masuk ke Aula Utama KPU hanya bakal pasangan calon, pimpinan partai politik (Ketua DPC dan DPD), Sekretaris, LO, Bawaslu, dan Komisioner KPU.
“Sementara tim kampanye atau simpatisan dan awak media tetap bisa masuk namun akan diberikan ruangan tersendiri dengan kapasitas yang tentunya dibatasi, tapi nanti masih akan kita koordinasikan lagi, agar seuai dengan aturan protocol Covid-19,” tambahnya.
Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi