Lowongan PPK, Bawaslu Jambi Pelototi Jika Tim Sukses Mendaftar

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilgub Jambi 2020 ini, sudah mulai berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Potensi pelanggaran, sangat rentan terjadi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar dalam rekrutmen tersebut, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Fachrul rozi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, ada poin yang menjadi persyaratan dan tidak boleh dilanggar. Lebih tepatnya, lanjut Fachrul, ada sembilan poin persyaratan yang harus dipenuhi.
"Dua periode masa kerja, kemungkinan sebagai anggota partai politik ataupun tim sukses. Hal ini jadi catatan penting bagi kami dalam melakukan pengawasan perekrutan. Jangan sampai itu terjadi," kata Fachrul Rozi.
Selain itu, ada juga batas usia yang harus dipenuhi. Yakni minimal berusia 17 tahun, serta tidak dalam ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu. Lalu, pendidikan minimal SLTA sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, serta beberapa poin lainnya.
Fachrul juga menyebutkan, pihaknya juga akan mengawasi terhadap tata cara perekrutan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran etik setelah proses perekrutan selesai. Pihaknya juga sudah ingatkan kepada KPU secara tertulis melalui surat resmi.
"Ketika itu terjadi, ada dua catatan. Masalah etik dan juga administrasi. Etik akan diproses dengan caranya, begitupun dengan administrasi. Jika yang lolos seleksi terbukti melanggar, maka bisa dibatalkan dan diganti," ujarnya.
Sebelumnya, Yatno, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menyebutkan, selain persyaratan diatas, ada beberapa surat pernyataan yang harus ditandatangani calon PPK.
"Syaratnya antara lain berumur minimal 17 tahun. Berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. Yang paling utama tidak menjadi anggota partai politik, karena kita maunya independen. Selebihnya ada surat pernyataan yang harus ditandatangani, " jelas Yatno.
Selain dokumen penyerta tadi, calon PPK juga wajib menandatangani pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota PPK selama dua periode. Dan juga belum pernah mendapat sangsi hingga diberhentikan dari KPU dan DKPP.
"Dokumen penyerta bisa diunduh, ada linknya. Masyarakat yang berminat silahkan melengkapi berkas dan mendaftar. Berkas paling lambat kita terima hingga 24 Januari pukul 16.00," pungkasnya.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Ari